ELITA.S.Sos
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 44,9 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg (2022-12-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 44,9 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Desember 2022 | PN Tipikor PadangNomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ELITA D., S.Sos. binti DERMAWAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama dan Berlanjut? sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Kesatu Primer; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Koupsi secara Bersama-sama dan Berlanjut? sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Kesatu Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 44,9 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg Mahkamah Agung, 15 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir