Eko Suharso bin Tasdi
Kadus I Pulorejo
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 78 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg (2022-03-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 78 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 85/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Maret 2022 | PN Tipikor SemarangNomor 85/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I BUDI LENGGONO Bin SUGARDO dan Terdakwa II EKO SUHARSO Bin TASDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa I BUDI LENGGONO Bin SUGARDO dan Terdakwa II EKO SUHARSO Bin TASDI dari dakwaan primair. Menyatakan Terdakwa I BUDI LENGGONO Bin SUGARDO dan Terdakwa II EKO SUHARSO Bin TASDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama sebagaimana dakwaan subsider . Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 78 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg Mahkamah Agung, 8 Mar 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir