Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Tengah

Eko Kamsono bin Wiro Sutaryo

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 526 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-04-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 526 miliar

4 tahun penjara (PN Tipikor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 April 2023 PN Tipikor SemarangNomor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Menyatakan Terdakwa EKO KAMSONO BIN WIRO SUTARYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI ? ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta r upiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 525.655.907,135. 00 (lima ratus dua lima juta enam ratus lima puluh lima ribu Sembilan ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 526 miliar
Kasasi MA4 Oktober 2023 Mahkamah AgungNomor 4920 K/PID.SUS/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Semarang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 14/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG (2023-05-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 350 juta

4 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding23 Mei 2023 PT SemarangNomor 14/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding yang diajukanJaksa Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg tanggal 03April 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, pertimbangan pembuktian unsur kedua, dan pidana tambahanberupa membayar uang pengganti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa EKO KAMSONO bin WIRO SUTARYOtersebut diatas,terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 350 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru