Eko Kamsono bin Wiro Sutaryo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 526 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2023-04-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 526 miliar
4 tahun penjara (PN Tipikor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 April 2023 | PN Tipikor SemarangNomor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Menyatakan Terdakwa EKO KAMSONO BIN WIRO SUTARYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI ? ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta r upiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 525.655.907,135. 00 (lima ratus dua lima juta enam ratus lima puluh lima ribu Sembilan ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 526 miliar |
| Kasasi MA4 Oktober 2023 | Mahkamah AgungNomor 4920 K/PID.SUS/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Semarang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 14/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG (2023-05-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 350 juta
4 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 Mei 2023 | PT SemarangNomor 14/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding yang diajukanJaksa Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg tanggal 03April 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, pertimbangan pembuktian unsur kedua, dan pidana tambahanberupa membayar uang pengganti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa EKO KAMSONO bin WIRO SUTARYOtersebut diatas,terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 350 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Mahkamah Agung, 3 Apr 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 4920 K/PID.SUS/2023 Mahkamah Agung, 4 Okt 2023
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG Mahkamah Agung, 23 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir