Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Daerah Istimewa Yogyakarta

Eka Suryo Prihantoro M. Kom

Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 901 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Yogyakarta (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Yogyakarta Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk (2026-04-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 901 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Yogyakarta (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 April 2026 PN Tipikor YogyakartaNomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk MENGADILI: Menyatakanterdakwa Eka Suryo Prihantoro, S.Si., M.Kom., tersebut diatas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu primer; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaanalternatif kesatu Primer; Menyatakanterdakwa Eka Suryo Prihantoro, S.Si., M.Kom.,tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi,sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 901 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru