Eka Putra Raharjo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 13/PID.TPK/2023/PT MTR (2023-11-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Banding 13/PID.TPK/2023/PT MTR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Oktober 2023 | PN Tipikor MataramNomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa EKA PUTRA RAHARJO, S.H . tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 150 juta |
| Banding23 November 2023 | PT MataramNomor 13/PID.TPK/2023/PT MTR Menyatakan Terdakwa Eka Putra Raharjo, S.H. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Beberapa Kali Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.150.000.000,00,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3 Menetapkan masa penahanan yang telah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 15 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr Mahkamah Agung, 6 Okt 2023
- Putusan Banding Nomor 13/PID.TPK/2023/PT MTR Mahkamah Agung, 23 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir