Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya

Eka Jadi Jaya Bukit

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
12 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 33 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst (2023-12-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 33 miliar

12 tahun penjara (PN Tipikor 76/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Desember 2023 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 76/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit, ST, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp33.037.992.750,00 (Tiga puluh tiga miliar tiga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 33 miliar
Kasasi MA2 September 2024 Mahkamah AgungNomor 4928 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Jakarta (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jakarta (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding6 Maret 2024 PT JakartaNomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pid.Sus/TPK/2023/ PN.Jkt.Pst tertanggal 19 Desember 2023 yang dimohonkan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru