ASN/Pejabat · Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Edy Rahmat
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Suap bantuan keuangan infrastruktur sumber daya air, Provinsi Sulawesi Selatan (2019-2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan bersama-sama dengan Gubernur Sulawesi Selatan menerima uang tunai sejumlah Rp2.500.000.000,00 dari pemilik perusahaan pada tahun 2019. Uang tersebut diberikan agar Gubernur memberikan persetujuan Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan terhadap proyek pembangunan infrastruktur sumber daya air Dinas PUPR Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. Perbuatan dilakukan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2024-05-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Mei 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Menyatakan Terdakwa E DY RAHMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa E DY RAHMAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000 ,00 ( seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; Berita Acara Serah terima Lapangan; addendum kontrak 01… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 November 2021 | PN Tipikor MakassarNomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Edi Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 8 Mei 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks Mahkamah Agung, 29 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Budi Patarai M. Si
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi