Edy Hartono
Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 50 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/PID.SUS/2026 (2026-02-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 50 juta
1 tahun penjara (Kasasi 1466 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Agustus 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa EDY HARTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif KESATU Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 50 juta |
| Banding30 September 2025 | PT SurabayaNomor 70/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY M E N G A D I L I S E N D I R I : Menyatakan Terdakwa EDY HARTONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif KETIGA oleh Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan , dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA4 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 1466 K/PID.SUS/2026 - Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili kembali:- Terbukti Pasal 12 e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.- Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (bulan) dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan kasasi diberitahukan kepada Terdakwa, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 20 Agu 2025
- Putusan Banding Nomor 70/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 30 Sep 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 1466 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 4 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi