Edi Purwanto bin H. Hasanudin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 120 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PT SMG (2021-12-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 120 juta
6 tahun 6 bulan penjara (Banding 18/Pid.Sus-TPK/2021/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 September 2021 | PN Tipikor SemarangNomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg HASANUDIN, Terdakwa III SALAMUN bin MADGANAPI dan Terdakwa IV SUHARYONO, ST bin DULSIRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi?, sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR. HASANUDIN, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda masing-masing sejumlah Rp.300.000,000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan. Terdakwa III SALAMUN bin MADGANAPI, Terdakwa IV SUHARYONO, ST bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 120 juta |
| Banding21 Desember 2021 | PT SemarangNomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PT SMG Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 28 September 2021 : Nomor 36/Pid Sus-TPK/2021/PN Smg sekedar mengenai pidana penjara uang pengganti yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I SARYONO bin (Alm) SAN SUMARDI, Terdakwa II EDI PURWANTO, S.H bin H.HASANUDIN, Terdakwa III SALAMUN bin MADGANAPI dan Terdakwa IV SUHARYONO, ST bin DULSIRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR. Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 120 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg Mahkamah Agung, 28 Sep 2021
- Putusan Banding Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PT SMG Mahkamah Agung, 21 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir