Eddy Kurniawan
Direktur Utama PT Emco Asset Management
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst (2023-08-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,5 miliar
1 tahun penjara (PN Tipikor 84/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Agustus 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 84/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst MENGADIL I : MenyatakanTerdakwa Eddy Kurniawantersebut diatas,tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentangperubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsiJo.Pasal55Ayat(1)ke-1KUHPidana, oleh karena iru membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair. MenyatakanTerdakwa Eddy… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 4,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 21 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir