Eddy Hermanto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 218 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 13/PID.TPK/2021/PT PLG (2022-02-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 218 juta
8 tahun penjara (Banding 13/PID.TPK/2021/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 November 2021 | PN Tipikor PalembangNomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg H.Syarifudin M.F.,S.Ip.,M.T.,IPM.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primer dan Dakwaan Kedua Pertama; Eddy Hermanto,SH.,M.Mdengan pidana penjara selama12 (dua belas) tahun dan Terdakwa IIIr. H.Syarifudin M.F.,S.Ip.,M.T.,IPM.dengan pidana penjara selama12 (dua belas) tahun; Menjatuhkan pidana denda oleh karena itu kepada Terdakwa IIr. H.Syarifudin M.F.,S.Ip.,M.T.,IPM.dengan pidana denda masing ? masing sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 218 juta |
| Banding8 Februari 2022 | PT PalembangNomor 13/PID.TPK/2021/PT PLG Eddy Hermanto, S.H.,M.Mterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; Eddy Hermanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama; Membebaskan terdakwa I Ir. Syarifuddin, M.F.,S.Ip.,M.T.,IPM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua pertama; Eddy Hermanto,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 218 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg Mahkamah Agung, 19 Nov 2021
- Putusan Banding Nomor 13/PID.TPK/2021/PT PLG Mahkamah Agung, 8 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir