Dwi Purnomo
Perangkat Desa Keyongan (Kepala Dusun VII)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 92 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 29/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG (2024-10-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 92 juta
2 tahun penjara (Banding 29/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 September 2024 | PN Tipikor SemarangNomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa DWI PURNOMO , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DWI PURNOMO , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 5 0.000… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 92 juta |
| Banding30 Oktober 2024 | PT SemarangNomor 29/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 12 September 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa DWI PURNOMO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 92 juta |
| Kasasi MA23 April 2025 | Mahkamah AgungNomor 2481 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg Mahkamah Agung, 12 Sep 2024
- Putusan Banding Nomor 29/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG Mahkamah Agung, 30 Okt 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2481 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 23 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi