Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jawa Tengah

Dwi Purnomo

Perangkat Desa Keyongan (Kepala Dusun VII)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 92 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 29/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG (2024-10-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 92 juta

2 tahun penjara (Banding 29/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 September 2024 PN Tipikor SemarangNomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa DWI PURNOMO , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DWI PURNOMO , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 5 0.000… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 92 juta
Banding30 Oktober 2024 PT SemarangNomor 29/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 12 September 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa DWI PURNOMO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 92 juta
Kasasi MA23 April 2025 Mahkamah AgungNomor 2481 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru