Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Jember, Jawa Timur

Dwi Purbadi

Kepala Desa

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 9 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 5 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Agustus 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 9 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengelolaan tanah kas desa Gambiran, Kabupaten Jember (2020)

2020-2021 · Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Desa Gambiran melakukan kerja sama perataan gumuk tanah kas desa seluas 26.200 m2 dengan pihak lain berdasarkan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2019 yang tidak sesuai ketentuan dan tidak diundangkan. Material gumuk yang memiliki nilai ekonomis tidak dicantumkan sebagai pendapatan desa dalam perjanjian, sehingga hasil pemanfaatannya tidak masuk ke rekening kas desa. Perbuatan dilakukan di Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember pada tahun 2020 sampai 2021. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby (2021-09-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 5 juta

1 tahun 9 bulan penjara (PN Tipikor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby)
Putusan perkara Korupsi pengelolaan tanah kas desa Gambiran, Kabupaten Jember (2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 September 2021 PN Tipikor SurabayaNomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa DWI PURBADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, sehingga Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 9 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 5 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru