Dwi Budianto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 15 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 15 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama November 2021, putusan terakhir Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 51/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY (2022-01-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
15 tahun penjara (Banding 51/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 November 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa DWI BUDIANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (Tujuh Belas) Tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 17 tahun Denda Rp 500 juta |
| Banding19 Januari 2022 | PT SurabayaNomor 51/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 11 November 2021 Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby atas nama terdakwa Dwi Budianto mengenai lamanya pidana penjara sehingga amar selengkapnya : Menyatakan terdakwa Dwi Budianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samasebagaimana dakwaan primair; Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun; Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 15 tahun Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 11 Nov 2021
- Putusan Banding Nomor 51/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Mahkamah Agung, 19 Jan 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir