Dunial Maulana
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 29,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8801 K/PID.SUS/2025 (2025-09-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 29,3 miliar
2 tahun penjara (Kasasi 8801 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Maret 2025 | PN Tipikor MakassarNomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Dunial Maulana Bin Muhammad Maulana tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Dunial Maulana Bin Muhammad Maulana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50.000 Uang pengganti Rp 29,3 miliar |
| Kasasi MA19 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 8801 K/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.Pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda Rp50.000.000,00 subsidair 1 (satu) bulan.UP Rp321.950.363,08 dikompensasikan dengan uang yang disetor ke Kas Desa Rp28.714.398,00 sehingga sisa UP Rp293.235.965,08 subsidair 1 (satu) tahun. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Makassar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding29 April 2025 | PT MakassarNomor 12/PID.TPK/2025/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 14 Maret 2025 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 14 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 8801 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 12/PID.TPK/2025/PT MKS Mahkamah Agung, 29 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir