Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Selatan

Dunial Maulana

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 29,3 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8801 K/PID.SUS/2025 (2025-09-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 29,3 miliar

2 tahun penjara (Kasasi 8801 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Maret 2025 PN Tipikor MakassarNomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Dunial Maulana Bin Muhammad Maulana tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Dunial Maulana Bin Muhammad Maulana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50.000 Uang pengganti Rp 29,3 miliar
Kasasi MA19 September 2025 Mahkamah AgungNomor 8801 K/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.Pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda Rp50.000.000,00 subsidair 1 (satu) bulan.UP Rp321.950.363,08 dikompensasikan dengan uang yang disetor ke Kas Desa Rp28.714.398,00 sehingga sisa UP Rp293.235.965,08 subsidair 1 (satu) tahun. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Makassar (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Makassar (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding29 April 2025 PT MakassarNomor 12/PID.TPK/2025/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 14 Maret 2025 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru