Drs.h.pardamean Siregar
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-08-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Agustus 2021 | PN Tipikor MedanNomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn MENGADILI Menyatakan Terdakwa Drs.H.PARDAMEAN SIREGAR,M.AP tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Primair; - Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-08-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Agustus 2021 | PN Tipikor MedanNomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Menyatakan Terdakwa DRS.H.PARDAMEAN SIREGAR,M.AP tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; - Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa DRS.H.PARDAMEAN SIREGAR,M.AP dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 9 Agu 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 9 Agu 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir