Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Aceh

Drh. Ichwan Perdana Satria bin Mahmud Ch

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna (2023-12-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor29 Desember 2023 PN Tipikor Banda AcehNomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna ICHWAN PERDANA Bin MAHMUD CH ALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I drh. ICHWAN PERDANA Bin MAHMUD CH ALI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Bebas/lepas di tingkat PN Tipikor
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Juni 2022 PN Tipikor Banda AcehNomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna ALI (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primeir, Dakwaan Subsidair dan Dakwaan Lebih Subsider; Membebaskan Terdakwa I Drh. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Bebas/lepas

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru