Drh. Ichwan Perdana Satria bin Mahmud Ch
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna (2023-12-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Desember 2023 | PN Tipikor Banda AcehNomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna ICHWAN PERDANA Bin MAHMUD CH ALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I drh. ICHWAN PERDANA Bin MAHMUD CH ALI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Bebas/lepas di tingkat PN Tipikor
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Juni 2022 | PN Tipikor Banda AcehNomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna ALI (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primeir, Dakwaan Subsidair dan Dakwaan Lebih Subsider; Membebaskan Terdakwa I Drh. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Mahkamah Agung, 29 Des 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Mahkamah Agung, 7 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir