Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Barat

Dr.H.BARKAH Rosadi M.M.Kes

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 16 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg (2025-07-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 16 juta

1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Juli 2025 PN Tipikor BandungNomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Oewon tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair ; Membebaskan terdakwa Letkol CKM (Purn). Oewon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan subsidair ; Oewon karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 8 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 16 juta
Banding16 September 2025 PT BandungNomor 42/PID.TPK/2025/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor. 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 31 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru