Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jawa Tengah

Dr.AMIN Farih bin Muhyudi

PNS (Dosen tetap Prodi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Januari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2022-12-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Desember 2022 PN Tipikor SemarangNomor 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Bin (Alm) MUHYUDI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; Bin (Alm) MUHYUDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan Pidana Denda sebanyak Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan bahwa apabila Terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut, maka terdakwa harus menggantinya dengan Pidana Kurungan selama 1 ( satu) bulan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru