Doni Patrius bin Kahirli
Wiraswasta (Ex Sekretaris Desa Padang Kelapo)
- Vonis akhir
- 1 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 122 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 bulan, putusan pertama April 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb (2023-04-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 122 juta
1 bulan penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 April 2023 | PN Tipikor JambiNomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb Bin KAHIRLI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa DONI PATRIUS, S.E. Bin KAHIRLI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan Tindak Pidana korupsi? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana Penjara terhadap Terdakwa DONI PATRIUS, S.E. Menjatuhkan Pidana denda terhadap Terdakwa DONI PATRIUS, S.E., Bin KAHIRLI sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 bulan Uang pengganti Rp 122 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb Mahkamah Agung, 11 Apr 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir