Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Gorontalo

Djon Kasim

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 441 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto (2021-07-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 220 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Juli 2021 PN Tipikor GorontaloNomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto MENGADILI Menyatakan Terdakwa DJON KASIM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DJON KASIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; Menghukum Terdakwa DJON KASIM untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp220.389.097,00 (dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 220 juta
Kasasi MA22 Maret 2022 Mahkamah AgungNomor 1156 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto (2021-07-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 220 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Juli 2021 PN Tipikor GorontaloNomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto MENGADILI Menyatakan Terdakwa DJON KASIM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DJON KASIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; Menghukum Terdakwa DJON KASIM untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp220.389.097,00 (dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 220 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru