Djasroel Tjaniago
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 519
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Gorontalo Nomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO (2022-03-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 519 juta
5 tahun 6 bulan penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Januari 2022 | PN Tipikor GorontaloNomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto Menyatakan Terdakwa DJASROEL TJANIAGO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DJASROEL TJANIAGOoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00. (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; Menghukum Terdakwa DJASROEL TJANIAGO untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 519 juta |
| Banding22 Maret 2022 | PT GorontaloNomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan permohonan banding Penuntut Umum ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto tanggal 13 Januari 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana, sehingga berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Djasroel Tjaniago tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 519 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto Mahkamah Agung, 13 Jan 2022
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO Mahkamah Agung, 22 Mar 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir