Djaja Nur Edi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 85,4 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby (2024-06-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 85,4 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Juni 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Djaja Nur Edi, S.T tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Djaja Nur Edi, S.T tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 85,4 juta |
| Kasasi MA4 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 461 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum., Tolak Kasasi Terdakwa. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY (2024-08-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 41/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding19 Agustus 2024 | PT SurabayaNomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 24 Juni 2024, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa DJAJA NUR EDI, S.T tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa DJAJA NUR EDI, S.T tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 24 Jun 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 461 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 4 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mahkamah Agung, 19 Agu 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir