Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Tengah

Dirman Prima Atmaja Putra

Wiraswasta (Direktur CV. Mandiri Karya Bersatu)

Kejaksaan
Vonis akhir
12 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 3,4 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal (2026-04-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,4 miliar

5 tahun penjara (PN Tipikor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 April 2026 PN Tipikor PaluNomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal Menyatakan Terdakwa Dirman Prima Atmaja Putra tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda kategori IV sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan, pidana denda tersebut wajib dibayar lunas dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan apabila dalam batas waktu 3 bulan tersebut denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,4 miliar

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto (2023-01-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,9 miliar

7 tahun penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Januari 2023 PN Tipikor GorontaloNomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto M E N G A D I L I: 1.Menyatakan Terdakwa DIRMAN PRIMA ATMAJA PUTRA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; 5.Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.914.050.000,00 (satu milyar sembilan ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,9 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru