Didik Prasetya Adi bin Heru Suprapto Alm
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 416 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 158/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg (2026-05-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 416 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 158/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Mei 2026 | PN Tipikor SemarangNomor 158/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Didik Prasetya Adi, S.H., Bin Heru Suprapto (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Didik Prasetya Adi, S.H., Bin Heru Suprapto (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 416 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 158/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Mahkamah Agung, 5 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir