Desa · Kejaksaan
Didi Rosell bin Jakir
Kepala Desa Linon Besi II.
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK (2026-09-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 604 juta
3 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Juli 2026 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Didi Rosell Bin Jakir tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama tersebut; Menyatakan Terdakwa Didi Rosell Bin Jakir tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Didi Rosell Bin Jakir oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 604 juta |
| Banding3 September 2026 | PT PalangkarayaNomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK Menyatakan Terdakwa Didi Rosell Bin Jakir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah )dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 604 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk (2026-07-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 604 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Juli 2026 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Didi Rosell Bin Jakir tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama tersebut; Menyatakan Terdakwa Didi Rosell Bin Jakir tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Didi Rosell Bin Jakir oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 604 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk Mahkamah Agung, 16 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT PLK Mahkamah Agung, 3 Sep 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk Mahkamah Agung, 16 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi