Didi Darmadi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 570 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg (2022-03-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 285 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Maret 2022 | PN Tipikor PadangNomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg Menyatakan Terdakwa Didi Darmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. - Membebaskan Terdakwa Didi Darmadi dari dakwaan primair tersebut; 3. - Menyatakan Terdakwa Didi Darmadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Didi Darmadi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus Juta Rupuah), dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 285 juta |
| Kasasi MA29 November 2022 | Mahkamah AgungNomor 6039 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Padang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 5/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT PDG (2022-05-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 285 juta
4 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding19 Mei 2022 | PT PadangNomor 5/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT PDG Memperbaiki putusan tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA tanggal 15 Maret 2022 Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg yang dimintakan banding, sekedar mengenai nomor urut amar putusan yang tertulis nomor urut 7 seharusnya dengan nomor urut 9 dengan amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Didi Darmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Didi Darmadioleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 285 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg Mahkamah Agung, 15 Mar 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 6039 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 29 Nov 2022
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT PDG Mahkamah Agung, 19 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir