Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Dicky Rachmat

Direktur PT. Lumintuna Marine Service

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
Rp 9,5 miliar
Uang pengganti
Rp 5,4 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Penyalahgunaan kredit Briguna karyawan PT Lumintuna Marine Service, Jakarta Selatan (2017-2018)

2017-2018 · kredit/perbankan

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst (2021-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 9,5 miliar Uang pengganti: Rp 5,4 miliar

6 tahun penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Penyalahgunaan kredit Briguna karyawan PT Lumintuna Marine Service, Jakarta Selatan (2017-2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Agustus 2021 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Dicky Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp5.441.929.500,00 (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 5,4 miliar
Banding2 November 2021 PT JakartaNomor 34/PID.TPK/2021/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 21/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru