Swasta · Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Dicky Rachmat
Direktur PT. Lumintuna Marine Service
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- Rp 9,5 miliar
- Uang pengganti
- Rp 5,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Penyalahgunaan kredit Briguna karyawan PT Lumintuna Marine Service, Jakarta Selatan (2017-2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst (2021-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 9,5 miliar Uang pengganti: Rp 5,4 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Agustus 2021 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Dicky Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp5.441.929.500,00 (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 5,4 miliar |
| Banding2 November 2021 | PT JakartaNomor 34/PID.TPK/2021/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 21/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 27 Agu 2021
- Putusan Banding Nomor 34/PID.TPK/2021/PT DKI Mahkamah Agung, 2 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir