BUMN/BUMD · Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Desi Arryani
Mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- Rp 202 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama April 2021, putusan terakhir September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi proyek pembangunan Kanal Timur Paket 22, PT Waskita Karya (2008-2013)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Desi Arryani selaku Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama terdakwa lain melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Kanal Timur Paket 22 pada periode 2008-2013. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst (2021-04-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 202 miliar
4 tahun penjara (PN Tipikor 59/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 April 2021 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 59/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst YULY ARIANDI SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ; DESI ARRYANI dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan ; b. FATHOR RACHMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 20 miliar |
| Banding9 September 2021 | PT JakartaNomor 23/PID.TPK/2021/PT DKI Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 26 April 2021 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 26 Apr 2021
- Putusan Banding Nomor 23/PID.TPK/2021/PT DKI Mahkamah Agung, 9 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
BUMN/BUMD
Fakih Usman
Korupsi proyek pembangunan kanal dan bendungan PT Waskita Karya (2008-2013)
Vonis 4 tahun Nilai Rp 202 miliar Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
BUMN/BUMD
Fathor Rachman
Korupsi proyek pembangunan Kanal Timur Paket 22 PT Waskita Karya (2008-2013)
Vonis 4 tahun Nilai Rp 202 miliar Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
BUMN/BUMD
Jarot Subana
Korupsi proyek pembangunan Kanal Timur Paket 22, PT Waskita Karya (2008-2013)
Vonis 4 tahun Nilai Rp 202 miliar Perkiraan: masa pidana sudah berakhir