Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Banten

Deni Edi Risyadi

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Kantor

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juni 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 8 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2023)

Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg (2023-07-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Juli 2023 PN Tipikor SerangNomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa DENI EDI RISYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Dakwaan Alternatif Kelima dan Dakwaan Kumulatif Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DENI EDI RISYADI karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 8 bulan Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru