Lainnya · Kejaksaan
Dendi Ramadhona K bin Zulkifli Anwar
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 13 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 24,1 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 40/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK (2026-08-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 21,6 miliar
13 tahun penjara (Banding 40/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Juli 2026 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk Bin Zulkifli Anwar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana; ?Turut Serta Melakukan Korupsi, Dan Menerima Gratifikasi, Dan Pencucian Uang? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Dan Dakwaan Kedua Dan Dakwaan Ketiga; Bin Zulkifli Anwar oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan Pidana Denda Kategori VI sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Menetapkan jika pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 21,6 miliar |
| Banding31 Agustus 2026 | PT Tanjung KarangNomor 40/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Advokat Terdakwa tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk tanggal 22 Juli 2026 tersebut sepanjang mengenai kualifikasi yuridis dan penerapan pasal dalam Dakwaan Kesatu, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, pidana tambahan uang pengganti, dan status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi: Bin Zulkifli Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 13 tahun Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 24,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk Mahkamah Agung, 22 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 40/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK Mahkamah Agung, 31 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi