DPRD · Kejaksaan
Dedy Yulianto bin Januarwahi
Mantan Wakil Ketua III DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi
- Vonis akhir
- 1 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pangkal Pinang (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp (2026-04-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 April 2026 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Dedy Yulianto Bin Januarwahi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta melakukan korupsi sebagaimana Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Dedy Yulianto Bin Januarwahi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta melakukan Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp Mahkamah Agung, 14 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi