Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jawa Barat

Deddy Sujana bin H.m. Omo

Mantan Kepala Desa Cikadu Tahun 2016

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 300 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2416 K/PID.SUS/2025 (2025-03-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 300 juta

2 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 2416 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Agustus 2024 PN Tipikor BandungNomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Menyatakan Terdakwa Deddy Sujana Bin H.M.Omo (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Deddy Sujana Bin H.M.Omo (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Deddy Sujana Bin H.M.Omo (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000.- (seratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 300 juta
Banding30 September 2024 PT BandungNomor 30/PID.TPK/2024/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 43/Pid.Sus/TPK/2024/PN. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA18 Maret 2025 Mahkamah AgungNomor 2416 K/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK. Pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru