Deddy Sujana bin H.m. Omo
Mantan Kepala Desa Cikadu Tahun 2016
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 300 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2416 K/PID.SUS/2025 (2025-03-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 300 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 2416 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Agustus 2024 | PN Tipikor BandungNomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Menyatakan Terdakwa Deddy Sujana Bin H.M.Omo (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;Menyatakan Terdakwa Deddy Sujana Bin H.M.Omo (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Deddy Sujana Bin H.M.Omo (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000.- (seratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 300 juta |
| Banding30 September 2024 | PT BandungNomor 30/PID.TPK/2024/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 43/Pid.Sus/TPK/2024/PN. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA18 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 2416 K/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK. Pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Mahkamah Agung, 7 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 30/PID.TPK/2024/PT BDG Mahkamah Agung, 30 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2416 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 18 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi