Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jawa Barat

Dasewan Husien bin Iming

Mantan Kepala Desa Cikopo, Kecamatan

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 640 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1202 K/Pid.Sus/2022 (2022-03-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 320 juta

4 tahun penjara (Kasasi 1202 K/Pid.Sus/2022)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Juni 2021 PN Tipikor BandungNomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Menyatakan Terdakwa DASEWAN HUSIEN bin IMING tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DASEWAN HUSIEN bin IMING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DASEWAN HUSIEN bin IMING karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 320 juta
Kasasi MA23 Maret 2022 Mahkamah AgungNomor 1202 K/Pid.Sus/2022 ? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DASEWAN HUSIEN bin IMINGtersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidanadenda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan;? Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa DASEWAN HUSIENbin IMING untuk membayar uang pengganti sejumlahRp320.110.102,00 (tiga ratus dua puluh juta seratus sepuluh ribuseratus dua rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidakmembayar uang pengganti paling lama dalam waktu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 320 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-06-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 320 juta

2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Juni 2021 PN Tipikor BandungNomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Menyatakan Terdakwa DASEWAN HUSIEN bin IMING tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DASEWAN HUSIEN bin IMING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DASEWAN HUSIEN bin IMING karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 320 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru