Dasewan Husien bin Iming
Mantan Kepala Desa Cikopo, Kecamatan
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 640 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1202 K/Pid.Sus/2022 (2022-03-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 320 juta
4 tahun penjara (Kasasi 1202 K/Pid.Sus/2022)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juni 2021 | PN Tipikor BandungNomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Menyatakan Terdakwa DASEWAN HUSIEN bin IMING tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DASEWAN HUSIEN bin IMING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DASEWAN HUSIEN bin IMING karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 320 juta |
| Kasasi MA23 Maret 2022 | Mahkamah AgungNomor 1202 K/Pid.Sus/2022 ? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DASEWAN HUSIEN bin IMINGtersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidanadenda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan;? Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa DASEWAN HUSIENbin IMING untuk membayar uang pengganti sejumlahRp320.110.102,00 (tiga ratus dua puluh juta seratus sepuluh ribuseratus dua rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidakmembayar uang pengganti paling lama dalam waktu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 320 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg (2021-06-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 320 juta
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juni 2021 | PN Tipikor BandungNomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Menyatakan Terdakwa DASEWAN HUSIEN bin IMING tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DASEWAN HUSIEN bin IMING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DASEWAN HUSIEN bin IMING karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 320 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 14 Jun 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 1202 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 23 Mar 2022
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Mahkamah Agung, 14 Jun 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir