ASN/Pejabat · Kalimantan Timur
Darwis Latif bin Abdul Latif
Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemberdayaan
- Vonis akhir
- 4 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 455 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr (2025-07-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 328 juta
2 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Juli 2025 | PN Tipikor SamarindaNomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr LATIF tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; LATIF tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 8 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 328 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr (2025-02-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 127 juta
1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Februari 2025 | PN Tipikor SamarindaNomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Menyatakan Terdakwa DARWIS LATIF, SE, M.AP bin ABDUL LATIF (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana ?turut serta melakukan korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa DARWIS LATIF, SE, M.AP bin ABDUL LATIF (Alm) oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DARWIS LATIF, SE, M.AP bin ABDUL LATIF (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DARWIS… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 127 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr Mahkamah Agung, 21 Jul 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Mahkamah Agung, 19 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir