Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kalimantan Timur

Darwis Latif bin Abdul Latif

Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemberdayaan

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 455 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr (2025-07-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 328 juta

2 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Juli 2025 PN Tipikor SamarindaNomor 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr LATIF tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; LATIF tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 8 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 328 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr (2025-02-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 127 juta

1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Februari 2025 PN Tipikor SamarindaNomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Menyatakan Terdakwa DARWIS LATIF, SE, M.AP bin ABDUL LATIF (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana ?turut serta melakukan korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa DARWIS LATIF, SE, M.AP bin ABDUL LATIF (Alm) oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa DARWIS LATIF, SE, M.AP bin ABDUL LATIF (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DARWIS… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 127 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru