Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Gorontalo

Daiman Ali

Sekretaris LPTQ Kab. Pohuwato

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 216 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto (2026-04-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 108 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 April 2026 PN Tipikor GorontaloNomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.Si., tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.Si., dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.Si., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 108 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto (2026-04-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 108 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 April 2026 PN Tipikor GorontaloNomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.Si., tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.Si., dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.Si., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 108 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru