Daiman Ali
Sekretaris LPTQ Kab. Pohuwato
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 216 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto (2026-04-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 108 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 April 2026 | PN Tipikor GorontaloNomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.Si., tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.Si., dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.Si., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 108 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto (2026-04-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 108 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 April 2026 | PN Tipikor GorontaloNomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.Si., tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.Si., dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.Si., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Daiman Ali, S.H.I., M.Si., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 108 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto Mahkamah Agung, 15 Apr 2026
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto Mahkamah Agung, 15 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir