Cucun Cunayah binti Supardi
Kaur Keuangan Dusun Cilodang TA. 2019
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 30 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb (2022-09-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 30 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 September 2022 | PN Tipikor JambiNomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb Menyatakan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti SUPARDI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama sama, sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CUCUN CUNAYAH Binti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 30 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Juni 2022 | PN Tipikor JambiNomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb M E N G A D I L I: Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa; Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima; Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Membebankan biaya perkara kepada negara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb Mahkamah Agung, 27 Sep 2022
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb Mahkamah Agung, 27 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir