Chairul Rahman bin M. Ali. Alm
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,7 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 18/PID.TPK/2021/PT SMR (2022-01-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,7 miliar
7 tahun penjara (Banding 18/PID.TPK/2021/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Desember 2021 | PN Tipikor SamarindaNomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Chairul Rahman S.E Bin M.Ali (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp 5 00.000.000 ,00 ( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 2,7 miliar |
| Banding20 Januari 2022 | PT SamarindaNomor 18/PID.TPK/2021/PT SMR Sus-TPK/2021/PN Smr tanggal 2 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana pokok dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Chairul Rahman S.E Bin M.Ali (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 350 juta Uang pengganti Rp 2,7 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr Mahkamah Agung, 2 Des 2021
- Putusan Banding Nomor 18/PID.TPK/2021/PT SMR Mahkamah Agung, 20 Jan 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir