Busrianto
Pedagang (Kepala Desa Tanjung Karang Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Maret 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 454 PK/PID.SUS/2025 (2025-03-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,6 miliar
5 tahun penjara (PK 454 PK/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Peninjauan Kembali MA13 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 454 PK/PID.SUS/2025 Kabul PK terpidana batal judex facti adili Kembali;- Terbukti pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi;- Pidana penjara 5 (lima) tahun pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), subsidair 2 (dua) bulan kurungan;- Uang pengganti Rp1.567.013.740 (satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah), subsidair 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 454 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi