Busairi Akbar bin Jhon Remon
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 53,7 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Januari 2022, putusan terakhir Maret 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK (2022-03-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 150 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Januari 2022 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Menyatakan Terdakwa BUSAIRI AKBAR Bin JHON REMON tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan Primair. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa BUSAIRI AKBAR Bin JHON REMON tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUSAIRI AKBAR Bin JHON REMON, oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 150 juta |
| Banding4 Maret 2022 | PT PalangkarayaNomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 20 Januari 2022, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana serta lamanya pidana yang dijatuhkanserta pidana tambahan berupa uang pengganti yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan akan berbunyi: - Menyatakan Terdakwa Busairi Akbar bin Jhon Remon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Busairi Akbar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 53,7 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Mahkamah Agung, 20 Jan 2022
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK Mahkamah Agung, 4 Mar 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Budi Patarai M. Si
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2019)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi