Burhan
Petani/Pekebun
- Vonis akhir
- 2 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 653 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal (2025-04-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 326 juta
1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 April 2025 | PN Tipikor PaluNomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Menyatakan Para Terdakwa(Terdakwa I Hasim, Terdakwa II Burhan , Terdakwa III Busran dan Terdakwa IV Hendrik )tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Para Terdakwa(Terdakwa I Hasim, Terdakwa II Burhan , Terdakwa III Busran dan Terdakwa IV Hendrik ) o leh karenanya dari dakwaan primair; Menyatakan Para Terdakwa(Terdakwa I Hasim, Terdakwa II Burhan , Terdakwa III Busran dan Terdakwa IV Hendrik )Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 326 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal (2025-04-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 326 juta
1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 April 2025 | PN Tipikor PaluNomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Menyatakan Para Terdakwa(Terdakwa I Hasim, Terdakwa II Burhan , Terdakwa III Busran dan Terdakwa IV Hendrik )tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Para Terdakwa(Terdakwa I Hasim, Terdakwa II Burhan , Terdakwa III Busran dan Terdakwa IV Hendrik ) o leh karenanya dari dakwaan primair; Menyatakan Para Terdakwa(Terdakwa I Hasim, Terdakwa II Burhan , Terdakwa III Busran dan Terdakwa IV Hendrik )Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 326 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Mahkamah Agung, 30 Apr 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Mahkamah Agung, 30 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir