Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Tengah

Burhan

Petani/Pekebun

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 653 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal (2025-04-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 326 juta

1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 April 2025 PN Tipikor PaluNomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Menyatakan Para Terdakwa(Terdakwa I Hasim, Terdakwa II Burhan , Terdakwa III Busran dan Terdakwa IV Hendrik )tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Para Terdakwa(Terdakwa I Hasim, Terdakwa II Burhan , Terdakwa III Busran dan Terdakwa IV Hendrik ) o leh karenanya dari dakwaan primair; Menyatakan Para Terdakwa(Terdakwa I Hasim, Terdakwa II Burhan , Terdakwa III Busran dan Terdakwa IV Hendrik )Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 326 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal (2025-04-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 326 juta

1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 April 2025 PN Tipikor PaluNomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Menyatakan Para Terdakwa(Terdakwa I Hasim, Terdakwa II Burhan , Terdakwa III Busran dan Terdakwa IV Hendrik )tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Para Terdakwa(Terdakwa I Hasim, Terdakwa II Burhan , Terdakwa III Busran dan Terdakwa IV Hendrik ) o leh karenanya dari dakwaan primair; Menyatakan Para Terdakwa(Terdakwa I Hasim, Terdakwa II Burhan , Terdakwa III Busran dan Terdakwa IV Hendrik )Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 326 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru