Daftar Koruptor Cari nama

Lainnya · Kejaksaan

Budi Kurniawan bin Muhamad Yusuf Idrus

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Vonis akhir
12 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 3,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 36/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK (2026-07-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 225 miliar

12 tahun penjara (Banding 36/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Juni 2026 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk MENGADILI : Menyatakan Terdakwa BUDI KURNIAWAN, S.T.Bin MUHAMAD YUSUF IDRUS tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI KURNIAWAN, S.T.Bin MUHAMAD YUSUF IDRUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 120 (seratus dua puluh) hari; Menghukum… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 225 miliar
Banding29 Juli 2026 PT Tanjung KarangNomor 36/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk sebagian; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk tanggal 18 Juni 2026, yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pertimbangan hukum dan amar pemidanaan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Bin MUHAMAD YUSUF IDRUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan secara bersamasama", sebagaimana dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 3,2 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Aan Gunawan Wibisono

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber