Lainnya · Kejaksaan
Budi Kurniawan bin Muhamad Yusuf Idrus
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 36/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK (2026-07-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 225 miliar
12 tahun penjara (Banding 36/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juni 2026 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk MENGADILI : Menyatakan Terdakwa BUDI KURNIAWAN, S.T.Bin MUHAMAD YUSUF IDRUS tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI KURNIAWAN, S.T.Bin MUHAMAD YUSUF IDRUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 120 (seratus dua puluh) hari; Menghukum… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 225 miliar |
| Banding29 Juli 2026 | PT Tanjung KarangNomor 36/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk sebagian; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk tanggal 18 Juni 2026, yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pertimbangan hukum dan amar pemidanaan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Bin MUHAMAD YUSUF IDRUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan secara bersamasama", sebagaimana dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 3,2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk Mahkamah Agung, 18 Jun 2026
- Putusan Banding Nomor 36/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK Mahkamah Agung, 29 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi