Bidardi
Kepala Desa
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 455 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK (2023-06-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 455 juta
4 tahun penjara (Banding 5/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 April 2023 | PN Tipikor PontianakNomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Bidardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Bidardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Bidardi tersebut, dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan denda sejumlah Rp 100.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 8 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 455 juta |
| Banding14 Juni 2023 | PT PontianakNomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 47 /Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lama pidana, denda dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti serta penjara pengganti uang pengganti, yang amarnya selengkapnya sebagai berikut ; Menyatakan Terdakwa BIDARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 455 juta |
| Peninjauan Kembali MA11 September 2024 | Mahkamah AgungNomor 1250 PK/Pid.Sus/2024 Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/TERPIDANA BIDARDI, tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk Mahkamah Agung, 10 Apr 2023
- Putusan Banding Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK Mahkamah Agung, 14 Jun 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1250 PK/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 11 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi