Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kalimantan Barat

Bidardi

Kepala Desa

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 455 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK (2023-06-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 455 juta

4 tahun penjara (Banding 5/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 April 2023 PN Tipikor PontianakNomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Bidardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Bidardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Bidardi tersebut, dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan denda sejumlah Rp 100.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 8 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 455 juta
Banding14 Juni 2023 PT PontianakNomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 47 /Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lama pidana, denda dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti serta penjara pengganti uang pengganti, yang amarnya selengkapnya sebagai berikut ; Menyatakan Terdakwa BIDARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 455 juta
Peninjauan Kembali MA11 September 2024 Mahkamah AgungNomor 1250 PK/Pid.Sus/2024 Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/TERPIDANA BIDARDI, tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru