Bernardus Satel Alias
Petani / Kaur Keuangan/ Bendahara Desa
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 178 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Januari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Kupang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg (2024-01-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 178 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Januari 2024 | PN Tipikor KupangNomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg Menyatakan Terdakwa BERNANDUS SATEL alias BERNANDUS S ATAWOLO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa BERNANDUS SATEL alias BERNANDUS S ATAWOLO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaKorupsi secara bersama samasebagai perbuatan berlanjutsebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 178 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg Mahkamah Agung, 23 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir