Bernard Hasibuan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Januari 2024, putusan terakhir Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 7/PID.TSUS-PK/2024/PT SMG (2024-02-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5,1 miliar
6 tahun penjara (Banding 7/PID.TSUS-PK/2024/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Januari 2024 | PN Tipikor SemarangNomor 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg MENGADILI : Menyatakan Terdakwa BERNARD HASIBUAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama,;---------------------------------------------------------------------------------------- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BERNARD HASIBUAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 350 juta Uang pengganti Rp 5,1 miliar |
| Banding29 Februari 2024 | PT SemarangNomor 7/PID.TSUS-PK/2024/PT SMG Menyatakan Terdakwa BERNARD HASIBUAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 350 juta Uang pengganti Rp 5,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Mahkamah Agung, 18 Jan 2024
- Putusan Banding Nomor 7/PID.TSUS-PK/2024/PT SMG Mahkamah Agung, 29 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir