Desa · Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur
Bernadus Sabon Tawa
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- Rp 262 juta
- Uang pengganti
- Rp 204 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Mei 2021, putusan terakhir Juli 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana desa Nubalema Dua, Kabupaten Flores Timur (2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Nubalema Dua sekaligus anggota TPK pada tahun 2017 merangkap jabatan dan membuat laporan fiktif atas pekerjaan rabat jalan, talud pengaman, dan jaringan air minum yang tidak selesai dikerjakan, serta mencairkan dan menyimpan dana desa tahap I dan II. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp261.905.500 berdasarkan perhitungan ahli. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg (2021-05-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 262 juta Uang pengganti: Rp 204 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Mei 2021 | PN Tipikor KupangNomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Bernadus Sabon Tawa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Bernadus Sabon Tawa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Bernadus Sabon Tawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Bernadus Sabon Tawa selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 204 juta |
| Banding29 Juli 2021 | PT KupangNomor 11/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg Mahkamah Agung, 27 Mei 2021
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG Mahkamah Agung, 29 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi