Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur

Bernadus Sabon Tawa

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
Rp 262 juta
Uang pengganti
Rp 204 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Desember 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Mei 2021, putusan terakhir Juli 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana desa Nubalema Dua, Kabupaten Flores Timur (2017)

dana desa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Nubalema Dua sekaligus anggota TPK pada tahun 2017 merangkap jabatan dan membuat laporan fiktif atas pekerjaan rabat jalan, talud pengaman, dan jaringan air minum yang tidak selesai dikerjakan, serta mencairkan dan menyimpan dana desa tahap I dan II. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp261.905.500 berdasarkan perhitungan ahli. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kupang Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg (2021-05-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 262 juta Uang pengganti: Rp 204 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg)
Putusan perkara Korupsi dana desa Nubalema Dua, Kabupaten Flores Timur (2017)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Mei 2021 PN Tipikor KupangNomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Bernadus Sabon Tawa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Bernadus Sabon Tawa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Bernadus Sabon Tawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Bernadus Sabon Tawa selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 204 juta
Banding29 Juli 2021 PT KupangNomor 11/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru