Bereueh Firdaus bin T. Lisman
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna (2022-06-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Juni 2022 | PN Tipikor Banda AcehNomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Lismantidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsisecara bersama-samasebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum; Lismantersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsisecara bersama-samasebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum; Lismandengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dandenda sejumlah Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Peninjauan Kembali MA13 April 2023 | Mahkamah AgungNomor 318 PK/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 03
Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 Agustus 2022 | PT Banda AcehNomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 13 Juni 2022 Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 03 dari 03
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA24 Februari 2022 | Mahkamah AgungNomor 880 K/PID.SUS/2022 - Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simeuleu tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa BEREUEH FIRDAUS, S.E. bin T. LISMAN tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Mahkamah Agung, 13 Jun 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 318 PK/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 13 Apr 2023
- Putusan Banding Nomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Mahkamah Agung, 23 Agu 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 880 K/PID.SUS/2022 Mahkamah Agung, 24 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir