Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Aceh

Bereueh Firdaus bin T. Lisman

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna (2022-06-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Banda Aceh (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Juni 2022 PN Tipikor Banda AcehNomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Lismantidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsisecara bersama-samasebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum; Lismantersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsisecara bersama-samasebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum; Lismandengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dandenda sejumlah Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Peninjauan Kembali MA13 April 2023 Mahkamah AgungNomor 318 PK/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 03

Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding23 Agustus 2022 PT Banda AcehNomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 13 Juni 2022 Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 03 dari 03

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Kasasi MA24 Februari 2022 Mahkamah AgungNomor 880 K/PID.SUS/2022 - Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simeuleu tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa BEREUEH FIRDAUS, S.E. bin T. LISMAN tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru