Bambang Suhartono
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby (2023-12-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Desember 2023 | PN Tipikor SurabayaNomor 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby MAP . dan Terdakwa II SURAHMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; MAP dan Terdakwa II SURAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 81/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2023-01-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2 miliar
6 tahun penjara (Banding 81/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 November 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa BAMBANG SUHARTONO bin KASTOLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa BAMBANG SUHARTONO bin KASTOLAN untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2 miliar |
| Banding16 Januari 2023 | PT SurabayaNomor 81/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 08 Nopember 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa BAMBANG SUHARTONO bin KASTOLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun |
| Kasasi MA14 September 2023 | Mahkamah AgungNomor 2485 K/PID.SUS/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Mahkamah Agung, 11 Des 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 8 Nov 2022
- Putusan Banding Nomor 81/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 16 Jan 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2485 K/PID.SUS/2023 Mahkamah Agung, 14 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir