Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jawa Timur

Bambang Sarwo Sembodo bin

Kepala Desa Kras

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 288 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 65/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-12-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 288 juta

3 tahun penjara (Banding 65/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 September 2022 PN Tipikor SurabayaNomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa BAMBANG SARWO SEMBODO Bin RUSHADI dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair; Membebaskan terdakwa olehkarenanya dari dakwaan kesatu primair tersebut; Menyatakan terdakwa BAMBANG SARWO SEMBODO Bin RUSHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 288 juta
Banding1 Desember 2022 PT SurabayaNomor 65/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 September 2022 Nomor 56/ Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Atas Nama BAMBANG SARWO SEMBODO BIN RUSHADI , yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana pokok berupa pidana penjara, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa BAMBANG SARWO SEMBODO Bin RUSHADI dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 288 juta
Kasasi MA1 Agustus 2023 Mahkamah AgungNomor 3210 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru