Bambang Sarwo Sembodo bin
Kepala Desa Kras
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 288 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 65/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-12-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 288 juta
3 tahun penjara (Banding 65/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 September 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa BAMBANG SARWO SEMBODO Bin RUSHADI dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair; Membebaskan terdakwa olehkarenanya dari dakwaan kesatu primair tersebut; Menyatakan terdakwa BAMBANG SARWO SEMBODO Bin RUSHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 288 juta |
| Banding1 Desember 2022 | PT SurabayaNomor 65/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 September 2022 Nomor 56/ Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Atas Nama BAMBANG SARWO SEMBODO BIN RUSHADI , yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana pokok berupa pidana penjara, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa BAMBANG SARWO SEMBODO Bin RUSHADI dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 288 juta |
| Kasasi MA1 Agustus 2023 | Mahkamah AgungNomor 3210 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 22 Sep 2022
- Putusan Banding Nomor 65/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 1 Des 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 3210 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 1 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi