Atri Arga bin Jamaluddin Idris
Kepala Desa Siulak Kecil Hilir
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 300 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6717 K/PID.SUS/2024 (2024-11-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 300 juta
2 tahun penjara (Kasasi 6717 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 April 2024 | PN Tipikor JambiNomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Atri Arga Bin Jamaluddin Idris tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp299.714.101,65 (dua ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 300 juta |
| Kasasi MA20 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 6717 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi1. Terbukti dakwaan subsidair2. Pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan3. Uang pengganti Rp299.714.101,65 subsidair 6 (enam) bulan penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb Mahkamah Agung, 17 Apr 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6717 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 20 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi