Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Jambi

Atri Arga bin Jamaluddin Idris

Kepala Desa Siulak Kecil Hilir

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 300 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6717 K/PID.SUS/2024 (2024-11-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 300 juta

2 tahun penjara (Kasasi 6717 K/PID.SUS/2024)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 April 2024 PN Tipikor JambiNomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Atri Arga Bin Jamaluddin Idris tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp299.714.101,65 (dua ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 300 juta
Kasasi MA20 November 2024 Mahkamah AgungNomor 6717 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi1. Terbukti dakwaan subsidair2. Pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan3. Uang pengganti Rp299.714.101,65 subsidair 6 (enam) bulan penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru